Kejahatan Kerah Putih atau White Colar Crime kejahatan yang dilakukan oleh kaum elit, pengusaha, bankir, atau para pejabatyang mempunyai peran dan fungsi strategis atau akses kebijakanstrategis melalui korupsi, kecurangan, dan penipuan yang sangatmerusak serta menimbulkan korban yang bersifat massal.Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luarbiasa (extraordinary crime) yang mana tindakan ini sangatmerugikan bagi negara sehingga dalam pemberantasannyamelalui langkah-langkah uang luar biasa (extraordinary measure) dengan instrument hukum luar biasa (extraordinary instrument).
Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman matisebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapatdijatuhkan."
Dalam lampiran penjelasan pasal per pasal di undang-undangitu, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagipelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebutdilakukan pada keadaan tertentu.
"Pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai denganundang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alamnasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau padawaktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."
Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan kerasterhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukanhanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukumansetimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untukmelindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkananak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
hukuman mati telah diatur dalam KUHP, pasal 10 yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional dan telah berlakuberabad-abad lamaya, Pelaksanaan hukuman mati tidakbertentangan dengan UUD 1945 dan ICCPR. Dalam membacadan menafsirkan pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak bisasepotong-sepotong, hak setiap orang untuk hidup sebagaimanatertera dalam pasal 28 a dan 28 i ayat (1) harus dibaca danditafsirkan dalam kesatuan dengan pasal 28 j ayat (2) yaitudalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajibtunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjaminpengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai denganpertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertibanumum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Dari uraian di atas, opini saya menyimpulkan bahwa vonishukuman mati bagi pengedar narkoba dan pelaku korupsi adalahsetuju dikarenakan sebenarnya ada undang-undang yang mengatur tentang vonis hukuman mati untuk kedua tindakkejahatan tersebut. Meskipun sering dikaitkan dengan masalahHAM namun, sebenarnya para pelaku kejahatan ini juga sudahmelanggar HAM orang lain juga sehingga seharusnya HAM tidak lagi dapat melindungi para pelaku korupsi dan pengedarnarkoba. Lagipula vonis mati tidak semena-mena di tunjukkankarena dalam pelaksanaanya sangat selektif dan hati-hati. Vonismati juga dibutuhkan karena untuk menimbulkan ketakutankepada orang untuk melakukan kejahatan ini.
Daftar Pustaka