Negara adalah organisasi yang menguasai wilayah dansekelompok orang di dalamnya. Lebih dari itu, orang-orang dalam suatu negara dipersatukan dalam tujuan bersama. Tujuansuatu negara merupakan hal yang penting dalam kehidupanbernegara. Setiap negara memiliki tujuan negara yang hendakdicapai. Pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diselenggarakan untuk melaksanakan pemerintahannegara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Fungsi negara Indonesia tercantum dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, antara lain, Melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupanbangsa, Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
beberapa fungsi negara yang mutlak. Fungsi itu yakni:
1. Melaksanakan Ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan, negara harus bisa menciptakan ketertiban. Negara berfungsisebagai stabilitator.Fungsi pelaksanaan ketertiban ini hadir untukmengatur masyarakat agar terciptanya kehidupan bernegarayang baik. Fungsi ini dijalankan oleh Kepolisian dan PolisiPamong Praja.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Fungsi ini yang paling penting dan diharapkan semua manusia.negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunandi berbagai bidang Fungsi ini menjamin rakyat tetap hidupsehingga negara tetap ada. Fungsi bisa kita liat dengan adanyabermacam-macam program pemerintah seperti KIP,BPJS,dll.
3. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan menjadi sebuah fungsi yang sangat pentinguntuk dimiliki oleh sebuah negara. Sebagian besar negaradilengkapi dengan alat pertahanan dan pasukan. Fungsi inidiperlukan untuk menjaga kemungkinan segala ancaman dariluar maupun dalam. Di Indonesia, fungsi ini diemban olehTentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Menegakkan Keadilan
Indonesia adalah negara hukum, tentu keadilan mutlakdijalankan di negara kita tercinta. Keadilan diwujudukan melaluibadan-badan peradilan. Sebuah negara harus dapat menegakkanhokum secara tegas tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Di Indonesia fungsi keadilan dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnyaIndonesia dalam hal ini pemerintahnnya sudah menjalani fungsinegara. Akan tetapi, pelaksanaanya masih tidak maksimal. Contohnya saja, pada fungsi menegakkan keadilan, di Indonesia masih sering kasus-kasus tentang bagaimana tidak adilnyasystem peradilan kepada rakyat-rakyat kecil sehinggamenimbulkan adanya tidak kesetaraan hukum. Jika disebutkansatu persatu masih banyak kekurangan pemerintahan dalammenjalankan sebuah negara. Namun, hal itu tidak dapat kitaselalu menyalahkan pemerintah, kita sebagai generasipeneruslah yang akan memaksimalkan kekurangan-kekurangankinerja pemerintah sebelumnya.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar