Secara leksikal, ’budaya’ diartikan sebagai pikiran, akal budi, adat istiadat, atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Sementara itu ada kata ’kebudayaan’ yang dimaknai sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Bisajuga diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagaimahluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkunganserta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkahlakunya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005: 169-170).Sedangkan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmidianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupemerintah. Lalu budaya hukum itu sendiri menurut HilmanHadikusuma adalah tanggapan umum yang sama darima-syarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Budaya hukumadalah pedoman atau adat istiadat yang akan mengkaji peran danaturan aturan hukum di dalam masyarakat terkait di bidanghukum yang dimplementasikan oleh para penegak hukum. Budaya hukum berkaitan langsung dengan keadaan masyarakatyang bersifat menerima atau menolak suatu kejadian atauperistiwa. Biasanya hukum dan kebudayaan hukum ini akantumbuh dan berkembang bersama masyarakat sesuai denganmasa dan karakteristik masyarakat.
Budaya Hukum dibagi atas 3, yakni :
1. Budaya Parokial (Parochial Culture)
Pada masyarakat parokial, isinya merupakan masyarakat yang masih awam tentang hukum yang berlaku dan cenderung hanyamemberikan sedikit tanggapan tentang hukum yang berlaku.Masyarakat masih bertahan pada tradisi hukumnya sendiri, kaidah- kaidah hukum yang telah digariskan leluhur merupakanazimat yang pantang diubah.
2. Budaya Subjek (Suject Culture)
Pada masyarakat subjek, masyarakat sudah memiliki kesadaranakan hukum yang berlaku. Namun tanggapan yang diberikancenderung kurang karena kurangnya pengetahuan pengetahuan, pengalaman dan pergaulan anggota masyarakat masih terbatasdan ada rasa takut pada ancaman-ancaman tersembunyi daripenguasa.
3. Budaya Pastisipant (Participant Culture)
Pada masyarakat budaya partisipan (berperan serta), caraberpikir dan berperilaku anggota masyarakatnya berbeda- beda. Ada yang masih berbudaya takluk, namun sudah banyak yang merasa berhak dan berkewajiban berperan serta karena ia merasasebagai bagian dari kehidupan hukum yang umum. Disinimasyarakat sudah merasa mempunyai kedudukan, hak dankewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Budaya hukum merupakan tanggapan yang bersifat penerimaanatau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum, ia menunjukkansikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwahukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Sistem hukum itumerupakan hubungan yang kait mengkait di antara manusia, masyarakat, kekuasaan dan aturan-aturan, maka titik perhatianantropologi hukum pada perilaku manusia yang terlibat dalamperistiwa hukum. Kaitan antara perilaku hukum manusia denganbudaya hukumnya terletak pada tanggapannya terhadap hukumyang ideologis dan hukum yang praktis dengan sudut pandanganyang eklektika. Secara konseptual, budaya hukum menunjukpada sikap dan tindakan yang nyata-nyata terlihat, merupakanrefleksi dari nilai-nilai dan orientasi serta harapan yang ada padaseseorang atau kelompok. Maka sikap dan tindakan apapun yang dilakukan oleh siapapun, khususnya yang berkaitan denganhukum, dirumuskan dan diterima sebagai budaya hukum.
Daftar Pustaka
Sesse, Sudirman. 2013. Budaya Hukum dan Implikasinyaterhadap Pembangunan Hukum Nasional. Sekolah TinggiAgama Islam Negeri (STAIN)
Business-law.binus.ac.id. Apa itu Budaya Hukumhttps://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/
Wikipedia.org. Budaya Hukumhttps://id.m.wikipedia.org/wiki/Budaya_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar