Pasal 18 A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat danpemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antaraprovinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undangdengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatansumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahpusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secaraadil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Penjelasan :
Pasal 18 A mengatur tentang hubungan wewenang antarapemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dalam ayat 1, terkait erat dengan Pasal 4 ayat 1 dengan ketentuan bahwaDaerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat1 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaanpemerintahan. Dan pada ayat 2, menjelaskan bahwapenyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanyaprinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hakdaerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnyadengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber dayaalam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerahmendapatkan bagian secara proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untukmemperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber dayaalam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur denganundang-undang.
Pasal 18 B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuanpemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewayang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuanmasyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Penjelasan :
Pasal 18 B mengatur tentang pengakuan dan penghormatannegara akan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus danistimewa. Dalam pasal 18 B ayat 1, berisi tentang mendukungkeberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khususatau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa).Dan pada ayat 2, satuan pemerintah mengakui dan menghormatikesatuan masyarakat diberbagai daerah dengan hak-haknya hakulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakathukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalampelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalamperaturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidakboleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Referensi :
Limc4u.com penjelasan pasal 18, 18a, dan 18b UUD 1945 https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar