Senin, 01 Maret 2021

Perlukah ada revisi besaran nominal UMR

 UMR adalah Upah Minimum Regional yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman dengan cakupan wilayah provinsi. Dahulu, UMR banyak menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal di masyarakat. Namun dengan peraturan kementrian ketenagakerjaan yang baru, istilah ini sudah tidak digunakan lagi dan digantikan oleh UMP dan UMK. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenaker 15/2018, upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah tenaga kerja sendiri telah diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 1 ayat 1 tertulis bahwa “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”. Hal ini diatur agar tidak ada kecurangan atau penentuan secara sepihak dari atasan kepada bawahannya. Memang tidak ada ketentuan secara tegas dan jelas mengatur mengenai persentase kenaikan gaji atau upah tenaga kerja, tetapi kita dapat melihat apa hak dan kewajiban tenaga kerja untuk mendapat upah dari atasannya. Kenaikan upah dan penentuan upah di atas UMR merupakan domain para pihak, yaitu pegawai dan atasannya, untuk memperjanjikan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang tertulis pada pasal 1 ayat 14 “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.“

Namun perlukah upah minimum ini ditingkatkan? Menurut Ken Blanchard dan Norman Peale dalam bukunya yang berjudul The Fortunate 500, Mereka menemukan perusahaan-perusahaan yang secara konsisten mencapai tingkat profitabilitas yang lebih tinggi. Ternyata, perusahaan tersebut dikenal karena memiliki lingkungan kerja yang positif dengan etika bisnis yang kuat, dan mendapat peringkat di tempat terbaik untuk bekerja, serta perlakuan yang baik terhadap pegawai. Salah satu yang membuat seorang karyawan menjadi semangat dan mengeluarkan seluruh potensinya adalah dengan memberikannya upah yang cukup sehingga akan meningkatkan semangat kerja pada karyawan tersebut.

Dari uraian diatas, saya menyimpulkan bahwa apakah perlu upah ditingkatkan? Saya akan menjawab ya. Alasanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja karyawan ialah dengan meningkatkan upah minimum tersebut.  Kenaikan upah sangat penting bagi karyawan untuk meningkatkan kehidupannya dan tentu keluarganya. Ditambah lagi pasti setiap negara mengalami inflasi yang membuat harga barang-barang pokok meningkat sehingga karyawan pasti juga membutuhkan uang lebih untuk memenuhi kebutuhannya, ini menandakan karyawan membutuhkan penghasilan lebih untuk kebutuhan hidupnya.






Daftar Pustaka

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c2913bf741b3/apakah-pendidikan-menentukan-besaran-upah/

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4185833/perhatikan-6-hal-yang-bikin-pegawai-betah-di-kantor

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2752/aturan-kenaikan-gaji-menurut-uu-cipta-kerja/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar