Negara Indonesia adalah Negara hukum, seperti yang sudah dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. TentunyaHukum Negara Indonesia berlandas pada Undang-UndangDasar 1945 dan ideologi kita yaitu Pancasila. Selain itu adabanyak lagi jenis-jenis dasar hukum dan/atau peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Keputusan Presiden, Undang-Undang, Peraturan Menteri, Ketetapan MPR, PeraturanDaerah, dan lain sebagainya.
Dari banyaknya aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sudah seharusnya masyarakat kita berlaku sepertiyang diharapkan, taat aturan dan berlaku dengan baik. Namun pada kenyataannya sering berbalik. Masih banyakpelanggaran peraturan yang terjadi di masyarakat sepertipencopetan, penculikan, dan yang paling sering dibahasadalah Korupsi.
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnyateknologi, hukum juga harus merambat ke dunia maya. Dan yang paling sering terjadi itu Antara penipuan, cyberbullying, dan pencemaran nama baik melalui postingan media social. Yang biasa permasalahan ini dikaji menggunakan UU ITE yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berlindung di dunia maya, dan sekarang sedan dikaji ulang oleh pemerintahkarena dianggap seperti Pasal Karet.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran kepadamasyarakat yang taat aturan. Pasti ada yang pernah merasatakut akan hal buruk terjadi kepada anda disaat anda beradadi tempat publik karena labeling dari masyarakat kepadatempat tertentu akan sesuatu yang menjadi stereotiptersendiri bagi orang-orang yang tinggal di daerah tersebut.
Ini yang kadang juga suka membuat orang berfikir kalau“sudahkah peraturan hukum di Indonesia berjalan denganbaik?” yang biasanya dilanjut dengan “apabila hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik, makan hal-hal burukyang terjadi di masa lalu tidak akan terjadi” lalu muncullahanggapan bahwa hukum di Indonesia belum berjalan denganbaik.
Hal ini juga menjawab pertanyaan selanjutnya tentangTujuan hukum yang sudah tercapai atau belum, apabilatujuan hukum itu adalah kedamaian dan hidup yang tenteram, maka jawabannya bisa sangat relative tergantung padadimana anda tinggal, apabila anda tinggal di daerah yang sangat terbangun/maju, maka kehidupan tenteram danberadab lebih terasa dibanding yang tidak tinggal di daerahperkotaan metropolitan.
Dalam segi penegakannya juga masih belum berjalandengan baik walau sudah ada mengalami sedikit perubahanseperti dulu jika kendaraan kita diberhentikan oleh polisi, kita bisa menyuapnya dengan 20ribuan, lalu makin kesinimakin naik biayanya. Saya berfikir bisa saja ini dilakukanoleh polisi untuk mengurangi adanya tindak penyuapan, makanya di atas saya juga menyebutkan kalau sudah adasedikit perubahan mengenai tilang.
Dan hal tersebut juga mungkin berhubungan dengansegi atau sisi kemanusiaan yang dimiliki oleh aparat penegakhukum, maka kita bisa memaklumi keadaan tersebut. Tetapi tidak hanya bisa di limpahkan kesalahan kepada aparat, Tetapi kita juga harus sadar diri “sudahkah saya patuhterhadap hukum yang berlaku?”
Contoh pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia: Kelompok terror Kriminal Bersenjata(selanjutnya akandisebut sebagai KKB) yang lumayan ramai diperbincangkan. Alasan terjadinya pelanggaran tersebut adalah adanya suatukelompok ekstrimis terhadap suatu ideology tertentu yang ingin menggantikan falsafah dan ideologi kita yaitupancasila. Solusinya yaitu penangkapan para anggota KKB yang diharapkan ditangkap hidup2, ditahan dalam waktuyang lama sebagai hukuman lalu beri pembelajaran mengenaiideologi dan hukum Indonesia. Dengan harapan suoayamereka mengerti dan tidak memaksakan ideology merekakepada kita